Kota Batu, Tagarjatim.id – Respons cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Batu dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Seorang terduga pelaku berinisial Bayu Dwi Bagaskoro berhasil diamankan hanya beberapa hari setelah laporan diterima.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim KBO Reskrim bersama Unit Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu di kawasan Jalan Raya Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di wilayah Desa Sidodadi.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak menyimpan emas ke dalam brankas di kamar rumahnya.

Namun, saat brankas dibuka, korban mendapati kondisi sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.

“Korban kehilangan 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta suratnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp54 juta,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Di antaranya 16 keping emas masing-masing 1 gram, uang tunai sebesar Rp2.750.000, serta satu alat berupa besi yang digunakan untuk mencongkel jendela.

“Barang bukti ini menjadi penguat dalam proses penyidikan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak akses masuk rumah korban. Modus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

AKP Joko menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” pungkasnya.

Langkah cepat ini kembali menegaskan komitmen Polres Batu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dari tindak kriminalitas.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08