Kota Malang, Tagarjatim.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Malang. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan, termasuk satu oknum pegawai SPBU yang diduga terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap di sebuah SPBU yang berada di Jalan Yulius Usman, Kota Malang. Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Salah satu pelaku diketahui memodifikasi tangki mobil agar dapat langsung menyalurkan BBM ke dalam jeriken saat pengisian. Dari hasil pengungkapan, di dalam kendaraan tersebut ditemukan sebanyak 23 jeriken dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter.
Selain itu, pelaku lain menggunakan sepeda motor dengan cara mengisi BBM secara berulang. Setelah tangki terisi penuh, bahan bakar kemudian dikuras dan kembali melakukan pengisian di SPBU yang sama.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku diduga bekerja sama dengan oknum petugas SPBU yang membantu proses pengisian. Oknum tersebut disebut menerima imbalan sekitar Rp5.000 untuk setiap jeriken yang berhasil diisi.
BBM subsidi yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.700 per liter, sehingga para pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, membenarkan adanya keterlibatan oknum petugas SPBU dalam kasus ini.
“Jadi benar, salah satu pelaku merupakan oknum petugas SPBU yang bekerja sama dengan para tersangka,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 735 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang siap untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan negara serta masyarakat luas yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.(*)

























