Kota Batu, Tagarjatim.id – Penggunaan gadget di lingkungan sekolah kini mulai dikendalikan. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi memulai uji coba kebijakan pembatasan penggunaan perangkat digital bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai awal April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas proses belajar sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gadget yang tidak terkontrol.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa perangkat digital memang memiliki peran penting dalam mendukung pembelajaran modern. Namun, penggunaan yang tidak terarah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

“Pemanfaatan gadget dapat mendukung efektivitas pembelajaran. Namun jika tidak terkontrol, bisa berdampak negatif seperti paparan konten tidak layak, cyberbullying, hingga ketergantungan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani pada 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah sebagai pedoman pelaksanaan di sekolah masing-masing.

Dalam aturan tersebut, sekolah diminta membatasi penggunaan gadget baik oleh siswa maupun guru selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Perangkat digital hanya boleh digunakan jika diperlukan dalam pembelajaran dan tetap berada dalam pengawasan guru.

Selain itu, setiap sekolah juga diminta menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Dindik Jatim juga mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas pembelajaran non-digital. Hal ini bertujuan memperkuat interaksi sosial antar siswa, membangun karakter, serta menjaga kesehatan fisik dan mental.

Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah. Namun penggunaannya dibatasi hanya untuk komunikasi dengan orang tua atau sebagai alat pendukung pembelajaran.

Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, handphone wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan. Penggunaan di luar kepentingan pembelajaran seperti bermain game, mengakses hiburan, hingga merekam tanpa izin dinyatakan sebagai pelanggaran.

“Penggunaan di luar kepentingan pembelajaran, termasuk perundungan siber dan penyebaran hoaks, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap melalui tahap uji coba pada pekan pertama April 2026. Hasilnya akan dievaluasi sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.

Dindik Jatim juga menekankan bahwa sanksi bagi pelanggaran akan bersifat edukatif dan bertahap, mulai dari teguran hingga pemanggilan orang tua.

“Kami ingin menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter, serta memastikan penggunaan teknologi dilakukan secara bijak,” pungkasnya.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33