Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Akademisi dari Universitas Raden Rahmat Malang menyoroti polemik yang berkembang di ruang publik terkait tidak dicantumkannya foto Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, dalam backdrop kegiatan halalbihalal di Perumda Tirta Kanjuruhan.
Dekan FISIP UNIRA Malang, Husnul Hakim Sy, menilai peristiwa tersebut sebaiknya ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan dan etika politik, bukan semata-mata sebagai persoalan hukum.
“Secara normatif, tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan pencantuman foto wakil bupati dalam setiap kegiatan BUMD. Karena itu, tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar Husnul, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan kepemimpinan. Oleh sebab itu, representasi simbolik dalam kegiatan kelembagaan, termasuk BUMD, idealnya mencerminkan kesatuan tersebut.
Husnul juga menyoroti pentingnya simbol visual dalam konteks politik. Menurutnya, elemen seperti foto dalam backdrop bukan sekadar teknis, tetapi bagian dari komunikasi politik dan representasi kekuasaan.
“Dalam perspektif politik, simbol memiliki makna. Ketidakhadiran salah satu figur pimpinan, meskipun bisa saja bersifat teknis, tetap berpotensi menimbulkan beragam tafsir di ruang publik,” katanya.
Dari sisi tata kelola, ia mengingatkan bahwa BUMD sebagai bagian dari pemerintah daerah dituntut menjaga netralitas dan sensitivitas kelembagaan, terutama dalam relasi antar pimpinan daerah.
Husnul menambahkan, dalam dinamika politik lokal, persoalan yang tampak sederhana dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas jika tidak dikelola dengan baik.
“Yang perlu dijaga adalah agar hal seperti ini tidak berkembang menjadi narasi konflik politik yang tidak produktif, apalagi jika dikaitkan dengan afiliasi partai. Pendekatan bijak dan klarifikasi proporsional menjadi penting,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa praktik pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kemampuan menjaga etika publik dan harmoni kelembagaan.
“Ini menjadi refleksi bersama bahwa detail kecil dalam tata kelola publik perlu dikelola secara cermat karena berdampak pada persepsi publik, stabilitas, dan harmonisasi kelembagaan,” pungkasnya. (*)

























