Sidoarjo, Tagarjatim.id – Empat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta kedisiplinan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan keempat warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi khusus.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Menurut dia, para penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Dari empat warga binaan itu, masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana antara satu hingga dua bulan.

Sohibur menjelaskan, jika besaran remisi yang diberikan mengacu pada rekam jejak keaktifan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.

“Remisinya bervariasi, sesuai ketentuan. Kami berharap ini menjadi motivasi warga binaan.untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.

Ia memastikan jika proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui sistem penilaian pembinaan narapidana yang telah ditentukan.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas sikap positif warga binaan,” pungkasnya.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33