Surabaya, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang nelayan berinisial MG (37) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Kenjeran, Surabaya.

Penangkapan warga Kelurahan Tambak Wedi itu dilakukan di sekitar sisi Jembatan Suramadu saat tersangka kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Polisi mengidentifikasi MG sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut di wilayah utara Surabaya.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong serta satu set alat hisap sabu atau bong lengkap,” ujar Adik, Sabtu (7/3/2026).

Awalnya, petugas meringkus tersangka di lapangan dengan barang bukti 12 poket sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MG untuk mencari bukti tambahan terkait aktivitas peredarannya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutur Adik.

Secara keseluruhan, polisi menyita total barang bukti sabu seberat kurang lebih 20 gram dari tangan tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah plastik klip yang diduga kuat akan digunakan untuk memecah sabu ke dalam paket-paket kecil.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penyidik menjerat MG dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33