Kota Malang, Tagarjatim.id – Satgas Pangan Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana diatur dalam ketentuan impor hortikultura. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang importir sebagai tersangka serta mengamankan sekitar 700 karung bawang bombai merah dari sebuah gudang di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi bahan pangan menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga stabilitas pangan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran komoditas yang tidak memenuhi standar,” ujar Putu Kholis, Jumat (6/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyimpanan bawang bombai impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sementara bawang bombai sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bawang bombai merah yang dipasok oleh seorang pemasok berinisial BS (46). Komoditas tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18.000 per kilogram dengan permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, masing-masing berisi sekitar 9 kilogram.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap bawang bombai dengan cara memotong umbi secara horizontal untuk mengukur diameter. Hasilnya, sekitar 700 karung bawang bombai memiliki ukuran di bawah standar yang diperbolehkan untuk impor.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai impor harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter. Namun dari hasil pemeriksaan kami, sebagian besar bawang bombai tersebut memiliki ukuran di bawah ketentuan,” jelas Putu Kholis.
Polisi juga mengungkap bahwa bawang bombai tersebut sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer sebelum dipindahkan ke kendaraan distribusi lain untuk dikirim kepada pembeli di wilayah Mojokerto.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Polisi turut menyita sejumlah dokumen terkait aktivitas impor, seperti dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.
Menurut Putu Kholis, tersangka diduga memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran minimal sebagaimana diatur pemerintah.
“Modusnya dengan menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari lima sentimeter. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu tata niaga hortikultura dalam negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Rahmad Aji Prabowo menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami melakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Ke depan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota akan terus melakukan pemantauan di pasar tradisional maupun jalur distribusi guna mencegah praktik penimbunan, permainan harga, maupun peredaran bahan pangan yang tidak sesuai standar selama Ramadan hingga Idul Fitri. (*)

























