Sidoarjo, tagarjatim.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada satu orang warga binaan beragama Konghucu dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengurangan masa pidana tersebut dilakukan di Aula Gedung Teknis Rutan Surabaya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pemberian remisi ini merujuk pada pemenuhan hak narapidana yang telah diatur dalam regulasi pemasyarakatan. Narapidana berinisial WP, yang tengah menjalani masa hukuman atas perkara asusila, menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama masa penahanan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Tristiantoro, Rabu (18/02/2026).
Mekanisme pengusulan remisi ini dilakukan melalui sistem verifikasi yang ketat di tingkat rutan sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses tersebut memastikan bahwa penerima remisi telah melewati evaluasi rekam jejak kedisiplinan.
Tristiantoro menyebutkan, kebijakan ini diharapkan dapat memicu motivasi bagi warga binaan lain untuk menaati peraturan yang berlaku di dalam rutan.
“Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” katanya.
Dalam seremoni penyerahan SK tersebut, Tristiantoro didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie dan Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Reza Syarizal. Secara teknis, remisi khusus keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.(*)

























