Sidoarjo, Tagarjatim.id – Seorang narapidana berkewarganegaraan Malaysia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Warga binaan berinisial CKL tersebut memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan 15 hari.
Remisi diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan. CKL diketahui tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyampaikan bahwa penetapan remisi dilakukan melalui tahapan verifikasi administratif dan penilaian perilaku selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan telah melalui proses verifikasi administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak integrasi narapidana dapat dipenuhi secara akuntabel,” kata Sohibur, Selasa (17/02/2026).
Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis kepada setiap narapidana yang merayakan hari besar keagamaan. Pemberian tersebut didasarkan pada penilaian objektif terhadap perkembangan kepribadian dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti program pembinaan di Lapas Porong.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Pihak lapas juga memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga negara asing tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Status kewarganegaraan tidak menjadi penghalang selama narapidana memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sohibur menambahkan, seluruh proses pengusulan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi melalui sistem penilaian yang terukur.
“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif, tanpa membedakan status kewarganegaraan, selama yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkas Sohibur.
Peringatan Imlek di Lapas Porong berlangsung kondusif dan sederhana. Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya pemerintah menghormati keberagaman keyakinan serta menjamin hak dasar warga binaan.(*)

























