Kabupaten Malang,Tagarjatim.id – Sengketa dualisme yayasan yang menaungi SMK Turen di Kabupaten Malang terus berlanjut di jalur hukum. Dua pihak yang berseteru, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), kini berhadapan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Ketua YPTWT, Mulyono, membenarkan pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap YPTT pada Desember 2025.

“Benar, kami melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Desember lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, gugatan tersebut ditempuh setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Dalam mediasi itu, YPTWT mengusulkan agar YPTT melebur ke dalam YPTWT demi mengakhiri dualisme kepengurusan yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Namun, usulan itu ditolak oleh pihak YPTT. Kuasa hukum YPTT, Sumardan, menilai badan hukum YPTWT tidak sah secara administratif maupun legal formal.

“Permintaan itu kami tolak, karena bagaimana bisa kita bergabung dengan yayasan yang tidak sah secara hukum,” kata Sumardan.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah alamat yayasan YPTWT yang tercantum di RT 5, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Menurutnya, secara administratif wilayah tersebut tidak memiliki RT 5.

“Padahal, tidak ada RT 5 di Kelurahan Turen. Adanya sampai RT 4,” ujarnya.

Sumardan menambahkan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan YPTWT dan akan menyampaikannya dalam persidangan di PN Kepanjen.

“Sudah saya siapkan jawaban. Tunggu saja penyampaian saya di PN Kepanjen nanti,” pungkasnya.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dualisme yayasan berpotensi berdampak pada tata kelola dan keberlangsungan pendidikan di SMK Turen. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menunggu agenda persidangan lanjutan. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33