Jombang, Tagarjatim.id – Setelah menjadi buronan selama 5 tahun, Hariyono (69 tahun) terpidana kasus korupsi asal Jombang berhasil ditangkap tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Intelijen dan Tipidsus Kejari Jombang di Karawang, Jawa Barat.
“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan, sekarang kami masih memproses di Jakarta,” jelas Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Lebih lanjut di jelaskan Deady, Hariyono ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang pada Jumat (23/1/2026).
Bahkan hingga Sabtu (24/1/2026) siang, timnya disebut Deady masih berada di Jakarta untuk proses serah terima sebelum nantinya Hariyono akan dibawa ke Jombang.
“Jadi kita proses untuk dieksekusi nantinya,” ujarnya.
Eksekusi itu, dikatakan Deady, akan dilakukan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Hariyono, adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang dari anggaran APBD Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp277.115.000.
“Dalam putusan tersebut, Hariyono dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta,” bebernya.
Diketahui Hariyono merupakan seorang pensiunan PNS guru SMP di Bandarkedungmulyo Jombang yang terjerat korupsi dana hibah untuk PSSI tahun 2008-2010. Hingga di tahun 2021 lalu, Kejari Jombang memasukkannya sebagai DPO.(*)



















