Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Dua orang kakak yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Lawang Kabupaten Malang nekat menyuntikkan narkoba jenis sabu sabu ke dalam tubuh adik kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya kedua ditangkap Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial HLF alias Koko (27) dan sang istriDI (30), sedangkan korban yakni EC (17), pelajar kelas XII yang merupakan adik kandung tersangka.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Lawang karena anaknya tak kunjung pulang sejak dijemput oleh kakaknya pada Jumat, 10 Oktober 2025. Polisi kemudian menjemput korban di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi mengatakan, dari hasil penyidikan aksi tersebut dilakukan tersangka karena ada masalah keluarga diantara mereka.

“Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang dirasakan oleh tersangka DI, kakak kandung dari korban yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya,” ungkap Danang, Senin (27/10/2025) saat konferensi pers.

Tersangka DI membeli sabu kepada tersangka MV alias Cipeng, warga Pasuruan, seharga Rp 300 ribu dan membeli dua buah alat suntik di apotek.

“Tersangka merencanakan untuk berbohong kepada orang tua korban, lalu menjemput korban dengan alasan diajak ke Pantai. Setelah menjemput korban, tersangka membawa korban ke rumahnya di Lawang berboncengan 3 menggunakan sepeda motor,” tuturnya.

Kata Danang, setelah sabu diracik ketiga tersangka, Koko meraih tangan kanan korban sambil melihat urat nadi di tangan kanan korban, sedangkan istrinya DI, mengambil 1 suntikan dan menyuntikan jarum tersebut ke punggung tangan kanan korban akan tetapi korban berusaha memberontak dengan cara korban tidak menggenggam tangan dengan keras sehingga tidak ditemukan urat nadi.

“Sehingga tersangka beberapakali menyuntikan kepunggung tangan kanan dan siku bagian dalam lengan kanan akan tetapi gagal dan megakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan. Karena cairan yang masuk kedalam tubuh korban sedikit, alu tersangka DI memesan sabu lagi, dan meminta adiknya menghisap sabu sabu,” tutur Danang.

Danang melanjutkan, korban kembali diminta menghisap sabu hingga ketakutan dan menangis.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban, secara diam-diam menghubungi orang tuanya dan minta tolong untuk dijemput.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB,ayah korban bersama dengan petugas kami dan warga sekitar menjemput korban serta mengamankan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, aksi itu berlangsung di rumah tersangka di Jalan Ngamarto, Kelurahan Lawang. Pelaku menyuntikkan larutan sabu ke tangan korban dengan alat suntik yang sudah disiapkan.

“Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan. Bahkan ketika gagal, pelaku memesan sabu tambahan dan mencoba kembali memaksa korban untuk mengisapnya,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pasutri dan satu orang temanya pembawa sabu sabu dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. (*)

iklan ucapan selamat Hari Pahlawan 10 November