Kota Batu, tagarjatim.id – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dan oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR akhirnya menemukan titik terang. Setelah melewati proses penyelidikan panjang dan penuh sorotan publik, Satreskrim Polres Batu resmi menetapkan SNR sebagai tersangka.
Penetapan status hukum ini dilakukan usai penyidik mengantongi cukup bukti terkait laporan perzinaan yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Sementara oknum anggota DPRD GP masih berstatus sebagai saksi, namun penyidik memastikan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Iptu Mohamad Huda membenarkan perkembangan terbaru tersebut.
“Benar, untuk oknum Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk oknum anggota DPRD masih kami jadwalkan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Surat pemanggilan juga sudah dilayangkan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Langkah penyidik ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan serius dan transparan. Dalam waktu dekat, oknum anggota DPRD Kota Blitar GP akan diperiksa untuk memperjelas peran serta keterlibatannya dalam perkara yang mencoreng institusi dan lembaga publik tersebut.
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat kepolisian di sebuah hotel kawasan Kota Batu, tempat keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, etika profesi, dan moral publik. Fakta itu menjadi titik awal penyelidikan yang kini berujung pada penetapan tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan ada kompromi atau perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terlibat.
“Proses penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional. Tidak ada intervensi dan tidak ada perlakuan khusus meskipun yang bersangkutan aparat dan pejabat publik,” tegas Iptu Huda.
Sementara itu, oknum Polwan SNR kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Batu sekaligus menghadapi sidang kode etik internal di Polres Blitar Kota. Penanganan etik tersebut akan menentukan nasib karier sang Polwan setelah status tersangkanya resmi ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu kehadiran GP untuk memenuhi panggilan resmi. Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat kedua pihak yang terlibat merupakan figur publik yang seharusnya menjadi teladan moral.
Langkah tegas aparat penegak hukum diharapkan dapat menjadi peringatan keras bahwa hukum tetap berdiri di atas semua pihak tanpa pandang jabatan, seragam, ataupun status sosial.(*)
























