Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Seorang kakek berusia 65 tahun berinisial K ditemukan meninggal dunia secara tragis di Dusun Bedali, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Korban diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anak dan cucunya sendiri, berinisial AT dan R.
Kapolsek Wagir, AKP Sutadi, membenarkan adanya dugaan penganiayaan tersebut. Ia menerima laporan pada Senin (13/10/2025) pagi dan langsung menuju lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 06.00 saya mendapatkan laporan dan langsung menuju tempat kejadian perkara. Dugaannya memang pasal 351,” kata Sutadi.
Namun, ketika polisi tiba di rumah korban, jenazah sudah dikafani dan dimasukkan ke dalam keranda. Petugas kepolisian sempat berusaha melakukan visum untuk memastikan penyebab kematian, namun pihak keluarga menolak.
“Dugaan penganiayaan belum tahu, saya minta divisum. Tapi pihak keluarga tidak memperbolehkan, ada surat pernyataan yang ditandatangani anak dan istrinya,” tambahnya.
Situasi di lokasi sempat memanas karena istri korban histeris dan menolak proses visum. Untuk menghindari ketegangan lebih lanjut, polisi memutuskan untuk menindaklanjuti kasus ini melalui gelar perkara.
“Daripada berdebat, kita pilih gelar perkara. Yang penting kami bertindak sesuai SOP yang ada,” ujar Sutadi.
Sementara itu, Kepala Desa Dalisodo, Suprapto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Wagir dan Puskesmas setempat guna memastikan penyebab kematian korban.
“Hasil visum sementara dari pihak Puskesmas, katanya ada luka sobek di sebelah mulut dan luka lebam di pipi atas dekat kening,” ungkap Suprapto.
Menurut Suprapto, korban sempat akan dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya semakin melemah. Namun, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
“Sempat dirujuk ke rumah sakit, tapi di jalan korban sudah meninggal dunia. Ada surat pernyataan dari rumah sakit,” katanya.
Meski keluarga menolak autopsi, Suprapto menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Tadi rencananya akan diautopsi oleh kepolisian ke rumah sakit, tapi keluarga tidak mengizinkan. Walaupun sudah membuat surat penolakan, proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.(*)
























