Kota Blitar, tagarjatim.id – Puluhan Anak Berhadapan Hukum atau ABH, yang terlibat kasus kerusuhan berupa penyerangan polisi dan Mapolres Blitar Kota, wajib menjalani diversi sebulan penuh. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, serta menghindarkan anak dari dampak negatif peradilan formal.
Mereka telah menjalani sejak 28 September dan akan berlanjut hingga 26 Oktober 2025, berupa hukuman keagamaan dsn sanksi sosial. Anak berusia 14 -16 tahun ini, setiap hari wajib menjalani kegiatan mondok, di lingkungan Mapolres Blitar Kota.
Mereka sepulang sekolah wajib membersihkan masjid dilanjutkan shalat Magrib, dan Isya berjamaah di masjid Aulia. Mereka juga mengikuti tausiah, mengaji dan memperbaiki bacaan qur’an, sementara dua anak beragama non islam juga digembleng sesuai agama amsing masing.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, dikonfirmasi mengatakan diversi terhadap puluhan anak berhadapan hukum ini, tidak boleh dilewatkan sekalipun. Sesuai kesepakatan dengan orangtua dengan kepolisian, jika yang bersangkutan absen sekali saja makan diversi dinyatakan gagal.
“Diversi kepada puluhan anak ini, saksinya sesuai Bapas dan KPAI, wajib mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Polres sebulan penuh sepulang sekolah. Setiap minggu juga sanksi sosial, bekerja bersih bersih panti lansia,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, kepada wartawan di kantornya Senin (06/10/25).
Kasatreskrim menyebut, pelaksanaan diversi ini sengaja dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas kepolisian karena diharapkan puluhan anak berhadapan hukum ini menjadi jauh lebih baik ke depanya. Polisi beralasan jika dalam sanksi diversi sebelumnya, proses pengawasanya dianggap lemah karena diserahkan kepada pihak desa.
Pengawasanya dianggap lemah sehingga dalam kasus puluhan ABH ini, proses pengawasan diperketat, sehingga dampak dan efek jera terwujud, untuk tidak mengulangi perbuatanya.
“Diversi kepada puluhan ABH ini dilakukan berbeda, sanksi sosialnya dibawa ke panti lansia agar praktek nyata merawat lansia,” tegasnya.
Lebih jauh, kasatreskrim mengatakan mereka diabsensi setiap hari selama sebulan menjalani sanksi diversi. Jika ada pelanggaran terkait pelaksanaan ini, maka diversi yang diberikan dinyatakan gagal atau batal.
“Sesuai dengan kesepakatan, jika ada yang absen sekali saja maka diversi dinyatakan batal atau gagal,” pungkasnya.(*)
























