Kota Malang, tagarjatim.id – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku pelemparan batu ke pengendara motor, di Jalan Veteran Kota Malang. Kedua pelaku yakni AK(18) dan AR(18) warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen Kota Malang. Sedangkan korban yakni DNA (16), warga Taman Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, aksi keduanya dilakukan pada Minggu (18/5/2025) pukul 01.00 WIB.

“Jadi awalnya tersangka AK dan AR minum kopi di sekitar Jalan Gresik bersama saksi AR. Kemudian ketiganya menuju rumah tersangka AK untuk menginap,” ungkap Oskar.

Saat berada di rumah tersangka AK inilah, ketiganya mendengar beberapa kali suara motor dengan menggunakan knalpot bising melintas di Jalan Veteran. Mendengar suara bising itu, tersangka AK keluar rumah yang diikuti tersangka AR dan saksi RA.

“Saat keluar rumah, tersangka AK dan AR serta saksi RA melihat beberapa pemuda bergerombol. Kemudian tersangka AK meneriaki dan membubarkan para pemuda yang menggunakan motor tersebut,” tambahnya.

Usai membubarkan gerombolan tersebut, ketiganya kembali ke rumah AK. Namun tak berselang lama, ketiganya kembali mendengar beberapa motor melintas dengan menggunakan knalpot bising. Hal inilah yang membuat ketiganya kembali ke Jalan Veteran.

“Saat berada di pinggir Jalan Veteran ini tersangka AK mengambil paving dan dilempar kepada korban. Setelah korban terjatuh, tersangka AR kemudian melempar sabuk ke arah korban sementara saksi RA merekam peristiwa ini,” tutur Oskar.

Akibat pelemparan ini, korban mengalami luka di bagian tangan dan kepala. Sementara kedua tersangka dan saksi bersepakat untuk mengunggah rekaman aksi mereka ke media sosial. Rekaman inipun kemudian viral di media sosial.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polresta Malang Kota.

“Saat pelaporan, dugaannya kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dicek di TKP dan ada video viral di media sosial, ternyata ada pelemparan sebelumnya,” ungkap Oskar.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi video yang viral tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.

“Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33