Magetan, tagarjatim.id – Polemik hukum antara seorang warga Magetan dan dua pedagang sayur keliling yang berujung pada gugatan senilai Rp540 juta akhirnya berakhir damai. Penggugat, Bitner Sianturi, secara sukarela mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (12/02/2025), setelah melalui proses mediasi.

Sidang kedua yang mempertemukan Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dengan para tergugat, dua pedagang sayur keliling, Ketua RT, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa Pesu, menjadi penutup dari perselisihan yang sebelumnya memanas.

Bitner Sianturi menyatakan bahwa pencabutan gugatannya merupakan keputusan pribadi demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya. Ia berharap tidak ada lagi konflik serupa yang terjadi di masa mendatang.

“Hari ini mediasi berakhir dengan pencabutan gugatan saya. Jadi semuanya kembali kondusif dan damai. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Bitner.

Sementara itu, salah satu tergugat, Sumarno, yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling, mengaku lega dengan keputusan tersebut. Ia bersyukur tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp540 juta maupun Rp10 juta, sebagaimana yang sebelumnya diminta dalam sidang pertama.

“Perasaan saya sudah plong. Saya akan tetap berjualan seperti biasa,” kata Sumarno.

Dengan berakhirnya kasus ini, semua pihak sepakat untuk tidak membawa permasalahan ini ke ranah adat, pidana, maupun perdata. Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih baik di masyarakat, terutama antara penggugat dan para tergugat.

Seperti diketahui, gugatan ini berawal dari keluhan Bitner Sianturi yang merasa bahwa keberadaan pedagang sayur keliling merugikan usaha toko miliknya. Namun, dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis di lingkungan mereka. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33