Sidoarjo, Tagarjatim.id – Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Kamis (30/1/2025).
Mereka menuntut agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut seluas kurang lebih 656 hektare yang terletak di kawasan Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, tidak diperpanjang.
Mereka membawa poster-poster yang bertuliskan “Basmi Mafia Tanah/Laut di Sidoarjo”, “Kembalikan Tanah Kami”, dan “Usut Tuntas Para Mafia Korporasi Atas Pencaplokan Tanah Kami”.
Unjuk rasa yang digelar oleh GPS ini menjadi sorotan publik, mengingat lahan tersebut sebelumnya sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dalam aksinya, mereka menyatakan keberatan atas penguasaan lahan yang dikuasai oleh sejumlah perusahaan besar yang dinilai tidak memiliki hak atas perairan tersebut.
Korlap aksi, Nanang Romi, mengungkapkan bahwa mereka meminta agar sertifikat HGB yang ada di kawasan perairan tersebut tidak diperpanjang oleh BPN.
“Kedatangan kami ke BPN Sidoarjo meminta bahwa sertifikat HGB seluas 656 hektare di Segoro Tambak Sedati tidak diperpanjang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika perpanjangan HGB dilakukan, nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya di perairan tersebut akan semakin terpinggirkan dan kehilangan akses mereka ke laut.
“Lahan ini dikuasai beberapa korporasi, dan itu tidak benar. Pihaknya meminta BPN untuk tidak memperpanjang atau menyetujui perpanjangan HGB di wilayah tersebut. Jika HGB diperpanjang, nelayan akan semakin terpinggirkan, dan akses mereka ke laut akan terganggu,” jelasnya.
Selain itu, GPS menuntut agar status lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat setempat dan digunakan untuk kepentingan bersama, seperti yang seharusnya dalam peraturan yang ada.
“Kami akan terus mengawal keputusan terkait status lahan tersebut. Masyarakat tidak ingin wilayah perairan yang seharusnya bebas diakses justru jatuh ke tangan perusahaan besar,” tandasnya.
Gerakan Pemuda Sidoarjo juga menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan karena keberadaan perusahaan besar yang menguasai perairan Sidoarjo mengancam kelangsungan hidup nelayan.
“Kami sebagai masyarakat Sidoarjo merasa dirugikan. Nelayan kita akan kehilangan haknya jika korporasi menguasai wilayah tersebut. Maka dari itu, kami meminta komitmen dari BPN agar tidak memperpanjang HGB tersebut,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BPN/ATR Sidoarjo, Moh Rizal, memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan. Rizal memastikan bahwa tidak akan ada perpanjangan HGB di kawasan perairan tersebut.
“Aspirasi warga terkait HGB di laut memang sudah pernah dibahas di tingkat pusat. Menteri ATR sudah menyampaikan ada dua mekanisme yang harus ditempuh. Pertama, HGB itu akan habis pada 2026 dan tidak akan diperpanjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah termasuk tanah musnah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan hapusnya HGB adalah jika tanahnya musnah. Dan saat ini, lahan tersebut sudah berubah menjadi laut akibat abrasi,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa awalnya kawasan tersebut merupakan tambak, namun akibat abrasi, lahan tersebut hilang dan kini menjadi bagian dari perairan. Dengan kondisi ini, hak atas tanah pun secara otomatis gugur.
“Pak Menteri bahkan berencana datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi fisik tanah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, masih ada pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan di Komisi II DPR RI terkait status lahan ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat serius dalam menangani permasalahan ini.
“Kami sudah mencatat dalam buku tanah bahwa lahan itu telah berubah menjadi laut dan tidak mungkin diperpanjang. Nantinya, statusnya akan diproses menjadi tanah musnah,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa saat ini tidak ada aktivitas perusahaan atau pemagaran di kawasan tersebut, sehingga nelayan masih bisa bebas beraktivitas di perairan tersebut.
Rizal juga memberikan rincian mengenai status HGB yang terdaftar di kawasan Segoro Tambak. HGB yang terdaftar memiliki nomor dan masa berlaku yang berbeda-beda. HGB Nomor 3 dan 4 akan habis pada 2026, sedangkan HGB Nomor 5 akan habis pada 2029 karena baru diterbitkan pada 1999.
“Kami sudah memantau dan memastikan bahwa perpanjangan HGB ini tidak mungkin terjadi, dan statusnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
























