Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap 2 orang pelaku judi online. Kedua pelaku ditangkap saat asyik menikmati kopi sambil judi slot di sebuah warung kopi Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Menurut polisi, 2 orang pelaku judi online yang diamankan polisi tersebut bernama Syaiful Anwar (32) dan Teguh Timbul (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Pengungkapan ini sebagai komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, di Mako Polresta Malang Kota, Rabu (6/11/2024).

Kasatreskrim menjelaskan kedua tersangka diamankan karena terbukti memainkan judi slot di warung kopi, dan melakukan debit sejumlah Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

“Dari pengakuan tersangka mereka sudah tiga bulan ini kecanduan judi online,” ungkap Sholeh.

Kompol Sholeh mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar judi atau jaringan judi online tersebut. “Intinya kami akan memberantas seluruh pelaku judi online yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan kejar dan melakukan pengungkapan termasuk bandarnya,” terang Sholeh.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perjudian yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian.

Serta Pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H