Kota Batu – Polres Batu menangkap pasangan sejoli yang melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya. Dua pelaku yakni DR dan RN yang merupakan pasangan diluar nikah.

Dalam press rilis yang digelar di ruang Rupatama Polres Batu Selasa (17/9/24) siang, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan sejak bulan Oktober 2023, DR dan RN menjalin hubungan pacaran. Kemudian keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dan terakhir pada bulan Mei 2024.

Pada tanggal 25 Juni 2024, DR membeli alat test kehamilan karena telat haid. Setelah mengetahui hasilnya positif hamil, DR kemudian memberitahu RN dan berinisiatif menggugurkan janin yang dikandungnya.

“Pada tanggal 08 Juli 2024 kedua tersangka membeli obat penggugur kandungan melalui medsos. Tersangka DR kemudian meminumnya saat kandungan masih berumur 3 minggu,” Ungkap Andi Yudha.

Mengetahui janin yang dikandungnya belum keguguran, kedua tersangka sempat memeriksakan kandungannya sebanyak 2 kali. Kemudian, pada tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB DR kembali meminum obat penggugur kandungan sebanyak 8 butir dan 2 butir dimasukan kedalam kemaluan.

“Setelah meminum obat yang terakhir tersangka mengalami kram perut,” tambah Andi.

Pada tanggal 3 September 2024, korban yang bekerja di salah satu hotel di Kota Batu mengalami pendarahan. Tersangka kemudian ke toilet, dan membuang janinnya di dalam toilet hotel. Usai memberitahu NR, tersangka DR memeriksakan kandungannya ke rumah sakit dan menyatakan keguguran.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya laporan warga yang menemukan gendok berisi darah di salah satu tong sampah. Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka pada Sabtu (7/9/24) malam.

“Sehari sebelum diamankan, kedua tersangka mengubur placenta dan berusaha membuang barang bukti lainnya,” ujar Andi.

Kedua tersangka dengan UU Pidana Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33