Lamongan, Tagarjatim.id – Unit Reskrim Polsek Paciran Polres Lamongan melalui berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang dan perhiasan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron, bersama anggota berhasil menangkap berinisial MKR (32), warga Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Korban adalah MS (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban,” ungkapnya.
Kasihumas menjelaskan, kasus ini bermula saat istri korban pada Kamis, (26/03/2026) sekitar pukul 14.00 WIB hendak menjual sejumlah perhiasan emas untuk kebutuhan biaya pernikahan keponakannya. Namun saat membuka brankas, korban dan istrinya mendapati sebagian perhiasan telah hilang.
Seiring berjalannya waktu, korban kembali kehilangan secara bertahap, mulai dari liontin emas, sejumlah uang tunai, cincin, gelang, hingga uang yang disimpan di dalam brankas dan lemari.
“Bahkan korban mengaku pernah kehilangan uang pada tahun 2025 dengan nilai puluhan juta rupiah. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan korban. Karena sering ditinggal bepergian ke luar kota maupun luar negeri untuk menjalankan usaha biro perjalanan, korban menitipkan kunci rumah kepada pelaku. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang dan perhiasan yang tersimpan di dalam brankas.
Pelaku juga mengaku mengetahui Nomor PIN brankas milik korban. PIN tersebut diketahui setelah sebelumnya korban pernah meminta pelaku mengambil uang menggunakan kartu ATM, di mana nomor PIN ATM tersebut ternyata sama dengan PIN pembuka brankas. Dengan mengetahui kode tersebut, pelaku leluasa membuka brankas dan melakukan pencurian secara bertahap sejak tahun 2025 hingga perkara ini terungkap.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Paciran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, penyidik mengarah kepada tersangka MKR.
“Pada Selasa, (14/07) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka saat berada di Mess Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya sehingga selanjutnya dibawa ke Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tambahnya.
“Dalam proses pemeriksaan Polisi menyita barang bukti berupa 7 lembar surat kepemilikan emas atau logam mulia serta satu buah cincin emas seberat 1,6 gram.” rincinya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.” tegasnya.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga dan tidak mudah membagikan informasi maupun akses, termasuk kode keamanan brankas, kepada siapa pun meskipun telah menjadi orang kepercayaan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap.(*)

























