Kota Batu, Tagarjatim.id – Satreskrim Polres Batu terus mendalami laporan dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin. Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah memeriksa total delapan saksi untuk mengungkap peristiwa yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya baru saja menambah pemeriksaan terhadap dua saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Ada dua saksi tambahan yang telah kami periksa. Mereka merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh sebelumnya dari para pihak yang terlibat maupun saksi di lokasi.
Dengan tambahan dua orang tersebut, total delapan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka terdiri dari pelapor berinisial RC, sejumlah saksi di lokasi kejadian, serta tiga terlapor yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin.
“Total yang sudah kami periksa sampai saat ini ada delapan orang,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Kota Batu berinisial RC yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan usai menonton pertandingan bulu tangkis di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo pada 2 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, insiden dipicu perbedaan dukungan terhadap tim yang bertanding. Korban mengaku sempat dicegat, didorong hingga ditampar beberapa kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.
Tak hanya itu, pihak korban juga menyebut adanya ucapan bernada penghinaan yang diduga dilontarkan saat peristiwa berlangsung.
Sementara itu, pihak terlapor melalui penasihat hukumnya membantah tuduhan pengeroyokan. Mereka menilai tidak ada tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan dan menyebut insiden tersebut terjadi secara spontan di tengah suasana pertandingan.
Perkembangan kasus ini turut menjadi perhatian publik karena salah satu terlapor, Sinal Abidin, diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batu. Dalam perkara tersebut, ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2018.
Meski demikian, polisi menegaskan proses penyelidikan saat ini masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum lebih lanjut. (*)




























