Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam saat pelaksanaan kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di wilayah Kabupaten Malang.

Kedua tersangka diamankan saat petugas melakukan penyekatan di sejumlah titik dalam rangka pengamanan kegiatan yang berlangsung pada Selasa hingga Rabu dini hari, 17 Juni 2026, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa kegiatan pengesahan warga baru tersebut berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar dari berbagai daerah. Hal itu berdasarkan analisis karakteristik kerawanan yang telah dipetakan sebelumnya.

“Potensi kerawanan cukup tinggi karena kegiatan ini mengundang kehadiran massa dari berbagai wilayah sebagai penggembira,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Malang kemudian menerapkan strategi pengamanan berupa penyekatan di sejumlah titik, antara lain di Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, dan Dau.

Dalam salah satu kegiatan penyekatan di wilayah Singosari, petugas kemudian mendapati delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, petugas juga menemukan dua orang yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan dan diproses hukum oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAR (20), warga Pujon, dan RK (19), warga Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa di Malang. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafidz Prasetya Akbar, mengungkapkan bahwa para tersangka membawa senjata tajam dengan alasan untuk menjaga diri selama iring-iringan menuju lokasi pengesahan, serta untuk keperluan berfoto.

Padahal, kegiatan pengesahan tersebut diperuntukkan khusus bagi warga baru yang akan disahkan, sementara kedua tersangka diketahui sudah berstatus sebagai anggota dan hadir hanya sebagai penggembira.

” Motifnya untuk menjaga diri serta untuk foto di lokasi pengesahan. Padahal Kedua tersangka ini sudah merupakan warga atau anggota perguruan silat bukan, dan bukan bagian dari warga yang akan disahkan,” ujar Hafidz menambahkan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 307 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin yang sah, terutama dalam kegiatan yang melibatkan kerumunan massa, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08