Trenggalek, Tagarjatim.id – Seorang pelaku tindak pidana kasus penjambretan perhiasan emas yang menyasar lansia di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis lima kali dipenjara, dengan kasus yang sama, Senin (15/6/2026).
Anggota Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan dan penjambretan kalung emas.
Pelaku beraksi seorang diri yang menyasar kelompok rentan, mulai dari lansia hingga anak-anak.
Pelaku adalah seorang residivis, berinisial BR (28), warga Kecamatan Tugu Trenggalek, ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam tiga aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Dongko, Kecamatan Bendungan, dan Kecamatan Kampak.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah korban yang kehilangan perhiasan emas akibat aksi penjambretan dan perampasan disertai kekerasan oleh terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Trenggalek bersama polsek jajaran, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BR yang diduga melakukan serangkaian tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Trenggalek,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki di kantornya, Senin (15/6/2026).
Kasus pertama terjadi di Dusun Picis Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial G (78) seorang lansia warga setempat, baru saja pulang dari ladang sambil menggendong kayu bakar.
Saat berjalan di jalan penghubung Desa Pringapus dan Desa Mlinjon, korban sempat dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan arah menuju Kecamatan Karangan. Setelah korban memberikan petunjuk, pelaku sempat pergi sebelum kembali menghampiri korban.
“Pelaku kemudian menanyakan alasan korban membawa kayu bakar,” terang Maliki.
Ketika korban menjawab, pelaku tiba-tiba menarik kalung emas yang dikenakan korban.
Saat korban berusaha mempertahankan kalungnya, pelaku memukul bagian dada korban berulang kali, mencekik leher, dan mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya membawa kabur kalung emas tersebut.
“Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun tidak berhasil karena kondisi fisiknya yang sudah lanjut usia,” terang Maliki.
Aksi serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Bendungan. Seorang lansia berinisial W menjadi korban penjambretan saat berjalan kaki di Desa Botoputih.
Saat itu pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan berpura-pura menanyakan lokasi Desa Botoputih kepada korban.
Ketika korban menjawab, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga putus dan mendorong korban sampai tersungkur ke tanah.
Korban tidak mampu mengejar pelaku karena faktor usia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Bendungan.
Tidak hanya menyasar lansia, pelaku juga diduga menjambret kalung emas milik seorang anak berusia lima tahun berinisial MAZ di Desa Senden Kecamatan Kampak, pada Senin (1/6/2026).
Saat itu korban bersama temannya sedang bersepeda di jalan masuk Dusun Balang Desa Senden. Pelaku yang mengendarai sepeda motor matic sempat melintas sebelum berbalik arah dan menghentikan kendaraannya.
Pelaku kemudian mendekati korban dan secara paksa menarik kalung emas yang dikenakan anak tersebut sebelum melarikan diri. Korban yang ketakutan langsung pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Dijelaskan, tersangka BR merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
“Tersangka tercatat beberapa kali menjalani hukuman pidana. Di antaranya perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017, 2020, dan 2022, serta kasus penadahan dan pencurian lainnya,” terang Maliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sengaja memilih lokasi yang sepi dan menyasar korban yang dinilai tidak mampu melakukan perlawanan.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi jalan yang sepi dengan sasaran perempuan lanjut usia dan anak-anak. Hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari,” terang Maliki.
Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan pelayanan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline 110 yang dapat diakses secara gratis,” terang Maliki. (*)



























