Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur mendesak Polresta Sidoarjo untuk segera menangkap pimpinan sebuah padepokan berinisial KS alias HKS.
Desakan ini muncul karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka maupun menahan terlapor, meskipun laporan resmi telah dilayangkan sejak 26 Maret 2026.
Dimas Yemahera Al-Faruq, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini dengan nomor registrasi LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo.
Penyidik disebut sudah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan terlapor, serta mengantongi hasil visum dan keterangan ahli psikologi.
“Perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan. Tetapi sampai sekarang, ternyata belum ada langkah konkret, jelas, dan tegas dari Polresta Sidoarjo untuk melakukan penangkapan dan penetapan tersangka,” ujar Dimas, Rabu (10/6/2026).
Menurut Dimas, seluruh alat bukti untuk menjerat terlapor sebenarnya secara hukum telah terpenuhi. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, pemeriksaan psikolog, hingga pengakuan langsung korban.
“Kami sudah menanyakan berkali-kali ke penyidik mengenai langkah konkretnya. Kalau bicara soal aturan hukum, alat buktinya sudah terpenuhi semua,” tegasnya.
Dimas mengungkapkan bahwa terlapor diduga melancarkan aksi kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Februari 2026. Terlapor diduga melecehkan hingga menyetubuhi korban di lingkungan padepokan.
“Terlapor melakukan tindakan kepada korban secara berulang, bermula dari pelecehan yang kemudian berlanjut pada persetubuhan,” ucapnya.
Dampak dari peristiwa tersebut membuat korban mengalami trauma dan gangguan mental serius. Pendamping korban menyebutkan bahwa kliennya mengalami depresi berat hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri.
“Korban mengalami depresi mental yang sangat berat, bahkan sampai melakukan percobaan bunuh diri,” jelas Dimas.
Pihak kuasa hukum berharap Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangani kasus ini demi keadilan dan mencegah risiko pelarian terlapor. Penundaan proses hukum, kata Dimas, dikhawatirkan memicu gejolak sosial serta menurunkan kredibilitas aparat penegak hukum.
“Di sini seharusnya polisi yang bertugas sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat menggunakan fungsi dan tugasnya dengan baik,” pungkas Dimas.(*)

























