Sidoarjo, Tagarjatim.id – Dua dekade setelah semburan lumpur panas Lapindo menenggelamkan ribuan rumah dan lahan warga di Porong, Sidoarjo, persoalan ganti rugi ternyata belum sepenuhnya selesai. Sejumlah korban yang tergabung dalam Forum Korban Lumpur Sidoarjo kini meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung mengambil alih pelunasan pembayaran yang hingga kini masih tertunda.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim forum korban kepada Presiden pada 20 Mei 2026. Dalam surat itu, warga meminta pemerintah pusat menerbitkan kebijakan khusus agar hak-hak korban segera diselesaikan setelah bertahun-tahun mengalami ketidakpastian.

Ketua Forum Korban Lumpur Sidoarjo Ahmad Basuni mengatakan, sebagian korban memang telah menerima pembayaran dari PT Lapindo Brantas dan afiliasinya, PT Minarak Lapindo Jaya. Namun, pembayaran itu disebut hanya menyasar berkas dengan nilai nominal kecil.

“Ada beberapa berkas korban lumpur yang sudah dibayar, tapi nominalnya kecil-kecil. Sementara untuk nilai yang besar, alasannya selalu klasik dan belum ada kepastian,” ujar Basuni, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, perusahaan sebenarnya telah melakukan verifikasi bersama warga dan menandatangani berita acara dalam bentuk perjanjian jual beli. Dalam dokumen tersebut, perusahaan berkewajiban melunasi sisa pembayaran sebesar 80 persen dalam jangka waktu dua tahun.

Namun hingga kini, ketentuan itu dinilai tidak pernah benar-benar dijalankan.

“Faktanya sampai sekarang masih belum dibayar sesuai nominal yang tertera. Karena persoalan ini sudah berjalan 20 tahun, kami membutuhkan kepastian hukum,” kata Basuni.

Forum korban juga menembuskan surat permohonan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo. Mereka berharap pemerintah dapat mengeluarkan keputusan presiden khusus sebagai dasar percepatan penyelesaian ganti rugi warga terdampak.

“Kami memohon kepada Presiden agar membuat Kepres khusus supaya pembayaran korban lumpur bisa diambil alih pemerintah melalui dana talangan,” ujarnya.

Basuni menilai langkah pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XI/2013 yang menyebut negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kepastian pelunasan ganti rugi korban lumpur.

“MK menyatakan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kepastian pelunasan ganti kerugian warga korban lumpur,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada pemerintahan sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga pernah mengusulkan skema dana talangan bagi korban lumpur. Usulan itu tertuang dalam surat Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, kepada sejumlah kementerian terkait mengenai alokasi RAPBN Tahun Anggaran 2021.

Dalam usulan tersebut, total dana talangan yang diajukan mencapai Rp 1,560 triliun. Rinciannya, Rp 755 miliar dialokasikan bagi korban di dalam peta area terdampak (PAT), sedangkan Rp 805,82 miliar untuk warga korban di luar wilayah PAT.

Hingga kini, Forum Korban Lumpur Sidoarjo mencatat masih ada sekitar 200 berkas ganti rugi yang belum dilunasi. Sebanyak 32 berkas di antaranya merupakan milik pelaku usaha yang terdampak lumpur.

Selain itu, terdapat delapan berkas warga yang disebut belum menerima pembayaran sama sekali sejak proses pendataan dilakukan. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08