Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang mendorong korban kekerasan seksual agar berani melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus kekerasan seksual terus berulang dalam waktu lama.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, banyak korban memilih diam karena mengalami tekanan psikologis dan rasa malu setelah mengalami kekerasan seksual.

“Korban kekerasan seksual itu pasti memiliki dampak psikologis. Banyak yang malu dan akhirnya tidak berani speak up,” ujar Yulistiana saat ditemui, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keberanian korban untuk berbicara dan melapor menjadi langkah awal agar kasus dapat segera ditangani serta mencegah terjadinya kekerasan berulang.

“Mereka harus berani speak up karena kalian yang bisa menyelamatkan diri kalian sendiri. Banyak kejadian berlangsung sampai bertahun-tahun karena korbannya tidak berani bicara,” katanya.

Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, Satres PPA-PPO Polres Malang juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi langsung kepada masyarakat dan media sosial. Sosialisasi yang dilakukan mencakup pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, hingga aturan terbaru terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Kami memberikan edukasi, tips pencegahan, termasuk cara pelaporan dan bagaimana menjaga keselamatan keluarga terdekat,” imbuhnya.

Yulistiana mengungkapkan, sejumlah kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Karena itu, edukasi dan peningkatan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi hal penting.

Satres PPA-PPO juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan hingga Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami titip pesan kepada anggota di lapangan agar kasus-kasus terkait kekerasan seksual dan KDRT ikut disampaikan saat sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan identitas korban yang melapor akan dirahasiakan. Korban juga disebut berhak memperoleh pendampingan psikologis, sosial, hingga restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan identitas korban tidak dipublikasikan dan hak-hak korban akan kami upayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sejak Januari hingga Mei 2026, Satres PPA-PPO Polres Malang mencatat sebanyak 117 perkara masuk. Kasus yang paling banyak ditangani didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan anak, dan tindak pidana kekerasan seksual. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33