Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menuai keberatan dari pihak ahli waris. Protes ini muncul terkait pengajuan sertifikat atas lahan Letter C Nomor 651 atas nama Rastam b. Said yang dinilai tidak melibatkan seluruh ahli waris sah.

Persoalan ini mencuat setelah perwakilan ahli waris dari garis keturunan almarhum Suraji, Subekan, menyatakan bahwa proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat desa cacat formil. Menurutnya, permohonan sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuan kolektif dari keluarga besar pemegang hak waris.

“Kami menyampaikan keberatan karena proses pengajuan tersebut tidak melibatkan seluruh ahli waris yang sah. Objek tanah itu merupakan bagian dari garis keturunan besar keluarga Rastam, bukan hanya milik satu pihak,” ujar Subekan, Minggu (10/5/2026).

Subekan menjelaskan bahwa almarhum Rastam memiliki tiga orang anak, yakni Sumo Wijoyo, Sri Peni, dan Roekmini, yang kemudian memiliki keturunan yang tersebar. Saat ini, permohonan sertifikat melalui PTSL 2026 hanya diajukan oleh delapan orang dari garis keturunan almarhum Rasyid.

“Yang kami persoalkan bukan program PTSL-nya, melainkan proses pengajuan yang belum memenuhi asas keterbukaan. Kami ingin semua pihak yang memiliki hak didengar dan dilibatkan melalui musyawarah keluarga,” kata Subekan.

Berdasarkan riwayat lahan, pengajuan sertifikat untuk objek yang sama sempat dilakukan pada program PTSL 2023. Namun, proses tersebut terhenti setelah pihak ahli waris lainnya mengajukan keberatan serupa, yang mengindikasikan adanya sengketa internal keluarga yang belum tuntas.

“Pernah ada keberatan di tahun 2023 sehingga tidak berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa status lahan masih menyisakan perbedaan pandangan di internal kami,” tuturnya.

Selain persoalan internal waris, Subekan menyoroti transparansi mekanisme PTSL 2026 di Desa Sidokepung. Ia mempertanyakan kebijakan panitia yang memprioritaskan 100 pemohon dari total 1.400 pendaftar, di mana delapan pemohon dari garis keturunan Rasyid termasuk di dalamnya.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan 100 pemohon yang didahulukan itu. Sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” ujar Subekan.

Keresahan warga juga menyasar pada struktur kepanitiaan PTSL di tingkat desa. Subekan menilai, akuntabilitas penunjukan ketua dan pengurus panitia harus diperjelas guna menghindari potensi konflik kepentingan selama proses sertifikasi massal berlangsung.

“Kami berharap struktur panitia dibentuk secara terbuka. Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang justru memicu polemik sosial di desa,” katanya lagi.

Atas kondisi tersebut, pihak ahli waris mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berkas permohonan yang masuk. Mereka meminta BPN meneliti kelengkapan dokumen persetujuan seluruh ahli waris sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Harapan kami ada peninjauan ulang agar tidak muncul kegaduhan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan sesuai aturan,” pungkas Subekan.

Subekan juga mengusulkan agar pelaksanaan PTSL di Sidokepung ditunda sementara hingga situasi desa lebih kondusif. Hal ini berkaitan dengan rencana pemilihan kepala desa definitif yang akan digelar pada 24 Mei 2026 mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Desa Sidokepung maupun panitia PTSL desa setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan yang disampaikan pihak ahli waris.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08