Kabupaten Malang – KPU Kabupaten Malang kembali menunjuk RS dr Saiful Anwar untuk melakukan pemeriksaan medis bakal calon bupati dan wakil bupati maju di Pilkada serentak Nopember 2024 nanti. Pemeriksaan medis dilakukan usai proses pendaftaran.
“Lokasi tes kesehatan di RS dr Saiful Anwar, Kota Malang,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Pramudya Mahardika, Jumat (23/8).
Mahardika mengaku, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh tim dari Divisi Teknis KPU Kabupaten Malang dengan pihak rumah sakit milik Pemprov Jawa Timur itu.
“Detailnya nanti akan disampaikan karena saat ini masih dikoordinasikan Divisi Teknis KPU dengan penyedia pemeriksaan kesehatan,” tegasnya.
Mahardika turut menjelaskan, pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati, dilaksanakan setelah proses pendaftaran.
“Setelah penerimaan pendaftaran (pemeriksaan kesehatan bakal calon), saat masa penelitian administrasi,” jelasnya.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Malang akan dibuka mulai 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dijelaskan bahwa tahap pendaftaran Pilkada 2024 dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Pihaknya mengimbau kepada pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024 agar mengikuti alur pendaftaran sesuai ketentuan dan jadwal.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pendaftaran pada tanggal 27-28 Agustus 2024 berlangsung mulai 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Tanggal 29 Agustus penerimaan pendaftaran berjalan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” tuturnya.
Sementara penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2024 dilaksanakan 22 September 2024. Setelah itu, pada 25 September sampai 23 November 2024 merupakan masa kampanye.
Kemudian untuk pelaksanaan tahapan pemungutan suara berjalan pada 27 November 2024.
Sedangkan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024 dilakukan tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.




















