Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Pengurus DPC Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Malang melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur pada Sabtu (2/5/2026). Selain itu kegiatan tersebut sebagai sarana silaturahmi agar saling mengenal sesama anggota.
Kegiatan ini juga menghadirkan pihak kejaksaan sebagai narasumber, akademisi, Ketua Yayasan Universitas Kepanjen serta seluruh anggota ABPEDNAS se-Kabupaten Malang.
Menurut Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Malang, Sibaweh Gazali, pihaknya saat ini sudah beranggotkan 1083 orang dan sudah memiliki Kartu Tanda Anggota. Hal tersebut merupakan terbanyak ke-dua di Provinsi Jawa timur setelah Kabupaten Ponorogo, yang sudah mencapai 1462 anggota.
“Secara jumlah kita memang kalah dengan Kabupaten Ponorogo, namun jika dilihat dari jumlah Kecamatan dan Desa kita menang di jumlah tersebut, di Kabupaten Ponorogo hanya 22 Kecamatan,” kata Sibaweh.
Untuk itu Pengurus DPC ABPEDNAS berharap yang belum terdaftar akan segera mendaftar, karena kedepan seluruh anggota Badan Permusyawatan Desa, ABPEDNAS memiliki program jaga program prioritas Pemerintah seperti dapur SPPG dan KDMP.
“Sebagaimana fungsinya, yakni fungsi legislatif dintingkat Pemerintah Desa, nantinya kami juga akan mengawasi program prioritas pemerintah, namun hingga saat ini kita msih menunggu regulasi terkait hal tersebut, ” tegas Sibaweh.
Sementarai itu dari pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh Bima Haryo Utomo, Kasubsi 1 Bidang Intelejen, ia menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam struktur tata negara berada pada penyelenggara tugas eksekutif, tentunya berperan aktif dalam mendukung seluruh program pembangunan nasional, termasuk membangun Desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sesuai Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden.
“Sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintahan Desa sangat penting, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Angung RI, jangan samapai kriminalisasi terhadap pemerintahan desa jadi anatara BPD dan Kepala Desa keterbukaan sangat penting karena merupakan kesatuan falam Pemerintahan Desa,” ujar Bima.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Malang menginisiasi untuk menggelar sosialisasi program “Jaga Desa” sebagai bentuk kerja-kerja pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder. Hal tersebut diwujudkan dengan optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).
Pihak Kejaksaan berharap tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara korupsi karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa.(*)




























