BEM Unira Malang Soroti Audiensi Wakil Bupati dengan Wapres RI
Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Polemik audiensi Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, dengan Wakil Presiden RI pada 27 April 2026 terus menuai sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Raden Rahmat (BEM Unira) Malang menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu di media sosial, melainkan mencerminkan adanya krisis tata kelola pemerintahan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Ketua BEM Unira Malang, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang beredar di ruang publik. Dari hasil penelusuran tersebut, mahasiswa menemukan indikasi lemahnya standar administrasi dan kepatuhan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Validitas fisik dokumen yang beredar justru mengonfirmasi kekhawatiran kami selama ini. Ini menunjukkan rapuhnya standar etika dan kepatuhan hukum di internal eksekutif,” ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Salah satu temuan yang disorot adalah penggunaan tanda tangan hasil pindai (scan) dalam Surat Tugas Nomor 000.1.2.3/93.DL.WBP/35.07/2026. Menurut BEM Unira, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dalam dokumen resmi pemerintahan untuk menjamin keamanan dan keabsahan hukum.
Selain itu, BEM Unira juga menyoroti keterlibatan pihak non-struktural dalam komunikasi kedinasan. Tercantumnya nama tenaga ahli pribadi sebagai narahubung dalam surat resmi dinilai sebagai bentuk anomali birokrasi yang berpotensi menyalahi aturan.
Abdul Aziz menegaskan bahwa penyerahan fungsi koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) kepada pihak di luar sistem aparatur sipil negara dapat mengganggu profesionalisme birokrasi. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada tidak sinkronnya koordinasi internal pemerintahan.
Hal itu terlihat dari batalnya keberangkatan tujuh pimpinan OPD dalam agenda audiensi karena tidak memperoleh izin dari pimpinan daerah, meskipun undangan resmi telah diterbitkan. Situasi ini disebut sebagai fenomena “dua matahari” yang mencerminkan lemahnya koordinasi di tingkat eksekutif.
“Jika administrasi negara dikelola tanpa transparansi dan kehati-hatian, maka kepastian hukum bagi masyarakat juga terancam,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, BEM Unira Malang mendesak Bupati Malang, HM Sanusi, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait polemik yang terjadi. Mahasiswa juga meminta DPRD Kabupaten Malang membentuk panitia khusus (pansus) hak angket guna mengkaji dugaan pelanggaran administrasi, termasuk penggunaan tanda tangan pindai dalam dokumen resmi.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Malang didorong melakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya praktik maladministrasi. BEM Unira menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa.
“Kami akan memastikan birokrasi kembali berjalan profesional dan tidak menjadi ruang kepentingan politik. Pimpinan daerah harus segera memberikan kejelasan kepada masyarakat,” pungkas Abdul Aziz. (*)




























