Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai menyita 563 bungkus rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Buduran dan Sedati. Operasi itu menyasar peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan penerimaan negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Tibum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro menyebut jika operasi yang dibagi menjadi sua tim itu menyasar ke sejumlah toko kelontong serta penjual rumahan sebagai langkah rutin untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan cukai.
“Kami bersama tim gabungan terus menggencarkan sosialisasi sekaligus operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Hasil operasi kali ini, tim gabungan berhasil menyita total 296 bungkus rokok ilegal di kawasan Kecamatan Sedati, dan 267 bungkus rokok ilegal di kawasan Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
“Seluruh barang bukti yang kami sita sudah kami serahkan kepada Bea Cukai Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedukasi masyarakat secara langsung. Mereka menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di warung-warung sebagai pengingat bagi warga dan pelaku usaha.
“Kegiatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak menjual rokok tanpa cukai karena praktik itu merugikan negara,” pungkasnya.(*)



























