Sidoarjo, tagarjatim.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik pengemasan minyak goreng ilegal yang mencatut merek dagang pemerintah, Minyakita, di sebuah gudang di Sidoarjo. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan konsumen melalui manipulasi volume dan pemalsuan izin edar ini.
Para tersangka yang diamankan berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka menjalankan operasi di bawah bendera PT Sinar Agung Abadi dengan modus mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan bermerek tanpa mengantongi izin resmi serta menggunakan label SNI dan nomor BPOM fiktif.
“Keempat tersangka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk Minyakita. Dalam praktiknya, mereka juga mengurangi takaran isi di setiap kemasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Sidoarjo, Selasa (21/04/2026).
Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, polisi menemukan selisih volume yang cukup besar pada produk siap edar tersebut. Kemasan yang dilabeli satu liter hanya berisi 700 hingga 900 mililiter, sementara kemasan lima liter hanya diisi sebanyak 4,6 liter.
Roy merinci bahwa keempat tersangka memiliki pembagian tugas yang sistematis, mulai dari penyediaan dana hingga teknis produksi di gudang.
“Tersangka HPT berperan sebagai pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas, sementara ARS bertindak sebagai operator mesin produksi,” ujar Roy.
Penyidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan jangkauan distribusi yang luas. Selain dipasarkan di wilayah Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek, produk ini juga telah dikirim hingga ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Dalam satu kali siklus produksi, perusahaan ini mampu menghasilkan hingga 1.000 karton dengan proyeksi perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.
“Tindak pidana ini sudah berjalan sejak akhir tahun lalu. Sekali produksi menghasilkan 900 sampai 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp 234.996.000,” tutur Roy.
Selain menetapkan tersangka, polisi menyita berbagai mesin pengemasan, tangki penampungan bahan baku, serta ratusan karton minyak goreng siap kirim sebagai barang bukti. Sebuah mobil tangki yang digunakan untuk memasok minyak curah juga turut diamankan di markas Polda Jatim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Standardisasi.
“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 35 miliar,” pungkasnya.(*)

























