Kota Batu, Tagarjatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Seorang pria berinisial AS (55), warga Kabupaten Pasuruan, diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 7 April 2026.
“Benar, kami telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Junrejo. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 12.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Desa Junrejo. Korban diketahui bernama Liari (61), yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp5 juta.
Kejadian bermula saat korban pulang dari sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anak korban mendapat informasi dari asisten rumah tangga bahwa ada seseorang yang masuk ke dalam rumah.
“Setelah dicek, uang yang disimpan di dalam kamar sudah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah,” jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, sepotong celana hitam garis hijau, serta sepasang sandal warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami juga akan melakukan gelar perkara serta penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)






















