Kota Batu, Tagarjatim.id – Kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Batu berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu. Dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga berinisial S, yang menjadi korban penipuan dengan modus penukaran uang tunai. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret 2026 di wilayah Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, hanya dua orang yang dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Kasat Reskrim Polres Batu, Joko Suprianto, menjelaskan bahwa dua pelaku utama yakni RAN (18) dan SGP (41) alias Paidi telah memenuhi unsur pidana dan kini diproses lebih lanjut.
“Dua tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup, sehingga kami lakukan penahanan dan proses pemberkasan. Untuk yang lain masih kami dalami,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Sementara itu, tiga orang lainnya masing-masing berinisial L, M, dan I masih berstatus saksi. Ketiganya belum memenuhi unsur dua alat bukti sehingga dipulangkan dan masih menjalani proses pendalaman.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 268 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Uang tersebut diduga diedarkan melalui berbagai transaksi, mulai dari penukaran hingga pembelian barang.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan meminta korban mentransfer sejumlah uang, kemudian menggantinya dengan uang tunai yang ternyata palsu. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap setelah korban menyadari kejanggalan pada uang yang diterima.
“Modusnya pelaku meminta transfer, lalu mengganti dengan uang tunai palsu. Ini yang sedang kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta KUHP.
Saat ini, Satreskrim Polres Batu masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu di wilayah Kota Batu.(*)























