Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pengemudi mobil Daihatsu Xenia berinisial IF yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan dua orang di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, Selasa (24/03/2026), mengaku sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan kendaraan.
Pengakuan tersebut muncul setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan IF positif mengandung zat metamfetamin. Kepada petugas, IF menyatakan menggunakan sabu beberapa hari sebelum peristiwa kecelakaan terjadi.
“Sabu-sabu. Pakainya tanggal 19 Maret,” ujar IF saat menjalani pemeriksaan oleh petugas, Kamis (26/3/2026).
IF mengklaim penggunaan narkotika tersebut bukan kebiasaan. Ia berdalih hanya sekali memakai sabu untuk mengatasi rasa kantuk saat bekerja.
“Supaya tidak ngantuk saja. Cuma sekali itu,” katanya.
Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap IF sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi pelaku serta menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo.
Diketahui sebelumnya, IF mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi N 1307 IW dengan kecepatan tinggi dari arah Sidoarjo menuju Pasuruan pada Selasa pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika melintas di depan Pabrik Gula Candi, kendaraan yang dikemudikan IF diduga hilang kendali dan menabrak dua perempuan yang berada di bahu jalan.
Benturan keras membuat kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena tidak sempat menghindari laju kendaraan yang melaju kencang.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga tidak menemukan bekas pengereman di lokasi. Kondisi tersebut mengindikasikan pengemudi tidak sempat atau tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan terjadi hingga kendaraan berhenti setelah menabrak pembatas jalan atau guardrail.(*)






















