Sidoarjo, tagarjatim.id – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemurnian dan tata niaga emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan aktivitas para tersangka.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan, upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo,” ujar Ade, Kamis (12/03/2026).
Tiga perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Berbek Industri II Nomor 31 A, Waru, Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di Embong Gayam Nomor 17 Surabaya, dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Benowo Surabaya. Lokasi-lokasi ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan alur perdagangan emas yang sedang diusut oleh pihak kepolisian.
“Tiga tempat yang saat ini sedang dilakukan penggeledahan, yang pertama di lokasi ini yaitu PT Simba Jaya Utama atau SJU, kemudian di lokasi lain yaitu PT IGS atau Indah Golden Signature, kemudian yang ketiga adalah PT SJL atau Suka Jadi Logam,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni TW, DW, dan BSW. Selain melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, polisi juga sedang mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.
“Guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam perkara, tidak menutup kemungkinan terkait keterlibatan pihak-pihak lainnya sedang kita dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya tim Dittipideksus juga menggeledah paksa lima tempat di Nganjuk Jawa Timur dan Surabaya. Dari penggeledahan sebelumnya itu, petugas berhasil melakukan penyitaan emas sekitar 60 kilogram senilai 150 miliar rupiah, uang sejumlah 7 miliar rupiah, dokumen invoice, dan barang bukti digital.
Dalam kasus ini penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama TW, DW, dan BSW. Tersangka diduga pelaku kegiatan perdagangan emas ke luar negeri, menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.
Pertambangan tanpa izin dilakukan di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat dan wilayah lainnya. Praktik jahat itu dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga tahun 2025.(*)






















