Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor ( Polres) Malang mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang selama periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 orang tersangka.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan puluhan kasus curanmor itu tersebar di 14 kecamatan di wilayah hukum Polres Malang.
“Dalam periode 1 Februari sampai dengan 10 Maret 2026 berhasil diungkap 26 tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Malang,” ujar Taat dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Adapun lokasi kejadian meliputi Kecamatan Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Kromengan, Lawang, dan Karangploso.
Dari sejumlah wilayah tersebut, kasus curanmor terbanyak terjadi di Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit dengan masing-masing empat TKP.
Taat menjelaskan, dari total 26 TKP yang berhasil diungkap, penyidik mengamankan 14 tersangka. Beberapa di antaranya diketahui merupakan pelaku lintas daerah, bahkan lintas provinsi dan pulau.
“Beberapa di antaranya merupakan pelaku lintas provinsi bahkan lintas pulau, jadi bukan hanya pelaku lokal saja,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pelaku yang beraksi di banyak lokasi. Salah satu tersangka tercatat melakukan pencurian di sembilan TKP, sementara tersangka lainnya terlibat dalam lima TKP.
“Selebihnya bervariasi antara satu sampai dua TKP,” kata dia.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita puluhan kendaraan hasil kejahatan. Total sebanyak 38 unit sepeda motor kini diamankan di Mapolres Malang sebagai barang bukti.
“Dari pengungkapan ini penyidik berhasil menyita 38 unit sepeda motor yang saat ini diamankan di Polres Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyebut dua dari 14 tersangka yang diamankan masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
“Dua di antara 14 pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum,” kata Hafiz.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lingkungan rumah. Sebab, sebagian besar kasus curanmor terjadi saat kendaraan diparkir di halaman rumah korban.
Dalam rilis tersebut, kepolisian juga menyerahkan kembali sembilan unit sepeda motor kepada para korban. Pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya sebagai bentuk komitmen Polres Malang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)























