Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan warga bersama kepolisian. Seorang remaja berinisial KA (17) diamankan setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di depan sebuah rumah makan di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang.

KA diketahui merupakan warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ia diamankan pada Sabtu (7/3/2026) setelah aksinya diketahui oleh korban dan saksi di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa bermula saat korban berinisial FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memarkir sepeda motornya di depan rumah makan Padang di kawasan tersebut.

“Korban bersama rekannya memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang lalu masuk ke dalam rumah makan. Saat saksi keluar, motor tersebut sudah berpindah tempat dan dinaiki oleh seseorang yang tidak dikenal,” kata Bambang, Senin (9/3/2026).

Mengetahui hal itu, saksi segera memberi tahu korban. Korban kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat miliknya.

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Warga kemudian ikut mengejar hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

“Terduga pelaku sempat diamankan warga setelah diteriaki maling. Pada saat yang bersamaan anggota Polsek Lawang yang sedang patroli melintas dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa,” ujar Bambang.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku membuka kunci stang sepeda motor menggunakan kunci T sebelum mencoba membawa kabur kendaraan tersebut.

Polisi juga melakukan pengembangan kasus dan menemukan indikasi bahwa pelaku diduga pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain, di antaranya Pakis, Tumpang, Singosari, Kota Batu, hingga Pandaan.

“Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus serupa, yakni menggunakan kunci T. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah,” jelasnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta dokumen kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang sesuai mekanisme peradilan anak.

“Karena terduga pelaku masih di bawah umur, penanganannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan anak dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Bambang. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33