Kota Blitar, Tagarjatim.id – Bahaya bubuk petasan yang bisa merenggut korban jiwa, tak membuat sejumlah pemuda di Blitar jera. Buktinya, polisi menangkap 4 pelaku yang terbukti meracik, memiliki dan menjual bubuk petasan atau black powder di bulan Ramadan 1447 H ini.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lebih dari 7 kg bubuk mesiu, sumbu dan selongsong petasan berbagai ukuran, timbangan dan bahan pembuat bubuk petasan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Samsul Anwar dikonfirmasi Rabu (4/3/26) membenarkan penangkapan 3 pelaku di wilayah hukum Polsek Ponggok, Polsek Nglegok dan Polsek Wonodadi.
Kasus pertama diungkap Polsek Ponggok, dengan mengamankan SI, 20, warga Srengat di areal persawahan Kawedusan 27 Februari lalu. Petugas Polsek Ponggok mendapat laporan adanya transaksi bubuk petasan di sekitar TKP, dan setelah dicek, mendapati pelaku beserta barang bukti 1 kg bubuk siap jual.
“Pelaku mengaku hendak cod bubuk petasan, dan mengakui 1 kg dalam tas ransel adalah miliknya. Pelaku dan bb langsung diamankan di Mapolsek Ponggok,” terang Kasihumas kepada tagarjatim.id.
Kasus kedua di wilayah hukum Polsek Wonodadi, petugas reskrim mengamankan FG, 21 Pakel Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Dari tangan pelaku disita 3,5 kg bubuk petasan, dan berbagai jenis barang pembuat petasan kertas. Pelaku diamankan jelang ronda sahur saat akan bertransaksi dengan pembeli.
“Modus pelaku menjual bubuk petasan melalui media sosial, setelah dilacak pelaku berhasil diamankan dengan bb dibawa ke Polsek,” terang AKP Samsul Anwar.
Kasus ketiga, diungkap oleh Polsek Nglegok dengan menangkap ASP, 27, warga Modangan, Kecamatan Nglegok pada 3 Maret lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 kg bubuk petasan siap jual, sumbu, serta sejumlah bahan pembuat bubuk petasan, timbangan digital, dan seperangkat alat untuk mengoplos bubuk petasan.
“Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti, setelah polisi mendapat laporan warga. Pelaku dan bb dibawa ke Polsek Nglegok untuk pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Sementara kasus terakhir adalah pengungkapan pelaku peracik dan penjual bubuk petasan terbesar di wilayah hukum Polsek Srengat. Kapolsek Srengat Kompol Randy Irawan dikonfirmasi melalui seluler membenarkan penangkapan ini. Petugas reskrim mengamankan MAN, 22, warga Dermojayan, Kecamatan Srengat pada 25 Februari lalu. Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti 7 kg bubuk petasan kemasan 1 kg, sumbu, selongsong petasan berbagai ukuran.
“Untuk penanganan kasus ini langsung diambil alih oleh Satreskrim Polres Blitar Kota,” jawab kapolsek Srengat kepada tagarjatim.id.
Pengungkapan kepemilikan bubuk petasan total 13,5 kg ini, menunjukkan belum ada efek jera terhadap bahaya barang terlarang ini. Padahal, data kepolisian menyebut, wilayah hukum Polres Blitar Kota, pernah dihebohkan dengan peristiwa ledakan dahsyat bubuk petasan di Sadeng, Kecamatan Ponggok pada Februari 2023 lalu.
Ledakan menyebabkan 4 orang meninggal dunia, sejumlah warga luka luka dan sejumlah rumah serta tempat ibadah rusak. Diduga ledakan berasal dari penimbunan bubuk petasan dalam jumlah besar di dalam rumah, dan meledak akibat tersulut api rokok. Kasus ini merupakan ledakan bubuk petasan terbesar yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. (*)























