Kabupaten Malang, tagarjatim.id — Kepolisian Resor Malang menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di Sungai Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang pada Selasa (24/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan cepat sejak laporan warga diterima hingga identitas korban terungkap.
“Sejak awal kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas korban dan kronologi kejadian,” katanya.
Pasalnya pengungkapan kasus ini, sejumlah unsur kepolisian dilibatkan secara terpadu. Selain penyidik dari Polres Malang, proses penyelidikan juga mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur serta tim dari Bareskrim Polri guna mempercepat pengumpulan bukti dan pelacakan tersangka.
“Kerja sama lintas satuan ini mempercepat proses pengungkapan hingga pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sebelum peristiwa tejadi sempat terjadi pertengkaran yang dipicu oleh rusaknya motor milik korban menimbulkan emosi pelaku.
“Peristiwa ini berawal dari konflik pribadi yang kemudian berujung pada kekerasan fatal,” terang Hafiz.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP baru serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara lama hingga maksimal puluhan tahun.
“Kami menerapkan pasal berlapis agar proses hukum dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban,” katanya.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk pendalaman kemungkinan unsur perencanaan dan rekonstruksi peristiwa di lokasi kejadian. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas hingga persidangan,”pungkasnya (*)























