Lamongan, tagarjatim.id – Unit Reskrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Warung Embun, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Pelaku diamankan, usai korban berinisial NH, yang merupakan pemilik warung melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, membenarkan peristiwa tersebut sekaligus menjelaskan kronologi lengkap kejadian.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, (2/12/2025) sekira pukul 04.45 WIB. Pelaku berinisial DS (35 tahun), warga Kasiman Bojonegoro, melakukan aksinya di warung milik korban setelah sebelumnya datang bersama seorang rekannya sekitar pukul 01.00 WIB.” ungkapnya.
Mereka memesan beberapa minuman serta meminjam uang sebesar Rp 500.000 kepada korban.
“Saat hendak menyelesaikan pembayaran, rekan pelaku tiba-tiba melarikan diri dengan memanjat tembok bagian belakang warung. Sementara pelaku DS masih berada di lokasi.” lanjutnya.
Ketika pelaku meminta izin ke kamar mandi dan diantar oleh korban, sesampainya di depan kamar mandi pelaku justru menendang korban hingga terjatuh.
Pada saat korban tersungkur, pelaku mencoba melarikan diri ke arah selatan namun terpeleset dan akhirnya berhasil diamankan oleh suami korban.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukodadi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet pada lutut kanan-kiri, siku kanan-kiri, pembengkakan di bawah lutut kanan, serta luka pada jempol kaki kanan.” tambahnya.
Selain itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3.250.000.- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukodadi segera mendatangi TKP, mengamankan pelaku, dan melakukan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap siapapun yang baru dikenal, terutama saat bertransaksi atau saat memberikan pinjaman.
“ Jika menemukan aksi mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan Call Center 110 dan kami akan segera memberikan bantuan kepolisian ” tegasnya.
Polres Lamongan memastikan akan terus memberikan rasa aman dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Lamongan.(*)



















