Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memusnahkan puluhan ribu arsip substantif di Pendopo Kantor Imigrasi Blitar Senin (01/12/25). Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung kepentingan hukum.

“Arsip-arsip tersebut berperan dalam penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan perkara hukum sehingga harus dikelola secara profesional,” tegas Aditya Nursanto.

Sementara Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, menekankan bahwa proses pemusnahan maupun pemberkasan arsip wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan agar dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

Prosesi pemusnahan arsip secara simbolis menggunakan mesin pencacah. Pemusnahan pertama oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, kemudian diikuti oleh Elfi Susanti, Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso. Usai pemusnahan kemudian penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh seluruh perwakilan sebagai bentuk legalitas kegiatan.

Sebanyak 38.146 berkas arsip fisik dimusnahkan yang meliputi berkas DPRI tahun 2021–2022, perpanjangan izin kunjungan, permohonan IMK/MERP, EPO, dan SKIM.

“Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkas Aditya. (*)