Kota Blitar, tagarjatim.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun bersama Komunitas Pencinta Kereta Api (Rail Fans) Blitar, tanggap terhadap keluhan masyarakat yang menjadi korban pelecehan di lingkungan kereta api. Sebagai bentuk nyata, KAI menggelar Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA dan Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api di Stasiun Blitar, Kamis (27/11/2025)
Manager Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan kampanye ini penting menyusul sejumlah kejadian yang dikeluhkan pelanggan yang menjadi penyintas pelecehan seksual. KAI melibatkan sejumlah pihak termasuk kepolisian, pemerintah daerah dan juha mahasiswa di Blitar. Kampanye juga digelar dengan tanya jawab serta edukasi ke puluhan peserta tentang pentingnya gerakan anti kekerasan seksual ini.
“Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual ini merupakan bukti nyata keterlibatan semua pihak dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul disela acara.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula pembagian materi sosialisasi sekaligus mengajak mereka agar aktif melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian pelecehan kepada petugas polsuska. Selain materi untuk menggaungkan gerakan agar sampai ke masyarakat juga dilakukan penandatanganan petisi.
Zainul pun mengimbau pengguna kereta api agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada petugas di stasiun, kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) atau melalui media sosial KAI 121.
“Kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pelanggan kereta api manakala di lingkungan kereta api mendapati atau mengalami bentuk pelecehan segera melapor ke petugas yang ada,” ujar Zainul.
KAI juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api. Bentuk sanksi tegas akan diblacklist selama 365 hari atau 1 tahun tidak bisa naik moda transportasi paling popular di Indonesia ini.
Sanksi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap seluruh pengguna jasa kereta api serta menciptakan efek jera bagi pelaku.
Diharapkan pelanggan KAI semakin berani melawan dan melaporkan pelaku pelecehan seksual kepada petugas di atas kereta api, petugas stasiun, maupun melalui layanan KAI 121 atau dengan meminta bantuan penumpang lainnya.
“Dengan adanya keberanian melapor, tindakan pelecehan lebih lanjut dapat dicegah sehingga tercipta lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi semua,” ujar Zainul memungkasi wawancara. (*)



















