Jember, tagarjatim.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Jember menangkap seorang pria berinisial MST (49) di rumahnya, di Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul. Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir amunisi.

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan warga. Mereka resah karena rumah MST sering dipakai untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah pelaku.

“Dalam penggerebekan, kami menangkap tersangka bersama barang bukti sabu, timbangan digital, serta uang hasil penjualan. Selain itu, kami juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya,” ujar Naufal, Sabtu (16/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan klip plastik berisi sabu dengan total berat 9,1 gram. Kepada petugas, MST mengaku sudah lama berbisnis narkoba dengan sistem tatap muka, di mana pembeli datang langsung ke rumahnya.

Naufal menjelaskan, MST mendapatkan pasokan sabu dari jaringan pengedar di Kecamatan Sumberbaru dan juga dari Madura.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap, pelaku bukan kali pertama tersangkut kasus serupa. Pada 2005, MST pernah ditangkap karena mengedarkan sabu dan divonis empat tahun penjara. Ia bebas bersyarat pada 2009, namun kembali terjun ke bisnis haram dengan alasan ekonomi.

“Pelaku beralasan terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Naufal.

Polisi menjerat MST dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, temuan senjata api rakitan akan ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jember. “Kami akan mendalami asal-usul senjata api tersebut. Penanganannya diserahkan ke Unit Reskrim,” tegas Naufal.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H