Kota Malang, tagarjatim.id – Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Dr Muktiono menanggapi polemik lukisan atau bendera kartun anime one piece yang membuat pemerintah serta aparat keamanan “kebakaran jenggot”. Dia menilai lukisan dan pengibaran bendera one piece tersebut bukan tindakan kriminal.
Muktiono menjelaskan jika lukisan atau pengibaran bendera tengkorak dari animasi one piece merupakan bentuk ekspresi individu pada suatu kegemaran atau kesenangan.
Menurut dia, hal tersebut lumrah sejauh tidak melanggar hak orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar aturan hukum, tidak mengancam keselamatan diri dan publik, tidak mengganggu kesehatan diri sendiri dan orang lain, serta bukan tindakan kriminal.
“Tindakan tersebut menurut saya bagian dari tindakan untuk mencari kesenangan (pursuing happiness) yang merupakan bagian dari hak asasi seseorang. Bisa juga tindakan ini juga bagian dari bentuk protes, sindiran, atau respons terhadap situasi tertentu yang merupakan hal biasa dari warga negara,” kata Muktiono, Rabu (6/8/2025)
Dia menjelaskan dari perspektif hukum, bahwa Undang – Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia tidak melarang pengibaran bendera seperti itu. Selain itu, dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lain juga tidak melarang hal tersebut sejauh tidak ada pelecehan langsung terhadap bendera negara.
“Saya kira negara terlalu bersikap atau bertindak berlebihan, dengan melarang atau mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece jika tidak ada kebutuhan mendesak yang tidak didasarkan pada ancaman yg nyata,” terangnya.
Muktiono khawatir bahwa kriminalisasi terhadap hal-hal yang demikian justru akan akan membuang energi publik dan negara untuk mengurus hal-hal yang lebih esensial.
Seharusnya negara fokus menyelesaikan masalah esensial, seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, pengentasan kemiskinan, mengejar ketertinggalan teknologi, penyediaan lapangan kerja dan upah layak, dan pemerataan pendidikan,” tutup Muktiono.
Sebelumnya di Kota Malang, aparat keamanan “kebakaran jenggot” setelah mengetahui informasi adanya gambar kartun anime miril one piece di Jalan Lahor, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Gambar tersebut viral di media sosial, hingga akhirnya warga diminta untuk menghapus gambar one piece tersebut pada Selasa (5/8/2025) malam. (*)




















