Kota Surabaya, tagarjatim.id – Aparat penegak hukum kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi pelanggaran di bidang cukai. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Bea Cukai dan instansi terkait memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana cukai di Terminal Petikemas Mirah, Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu, serta sejumlah barang elektronik seperti laptop dan handphone. Total nilai barang mencapai lebih dari Rp29 miliar.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian akhir dari proses hukum terhadap pelanggaran cukai.
“Rekan-rekan media, hari ini kita telah menyaksikan bersama kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp11,4 miliar dari sisi penerimaan cukai.
“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran cukai dalam kasus ini cukup beragam.
“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tanpa dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ditemukan pita cukai palsu,” jelasnya.
Barang-barang tersebut disita dari tiga lokasi berbeda. Seluruh tersangka dalam kasus ini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi pidana denda yang akan disetorkan ke kas negara.
“Masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dukungan media bisa membantu mempercepat penangkapannya,” imbuhnya. (*)



















