Kota Batu, tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu kembali menunjukkan gerak cepatnya dalam mengungkap tindak pidana. Seorang pria berinisial DC (47), warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berhasil diamankan Tim Buser Singo Batu atas dugaan penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar. Aksi pelaku diketahui telah terjadi di sejumlah wilayah di Malang Raya.

Penangkapan terhadap DC dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Kalipare–Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk dari lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas,” ujar Kasat Reskrim pada Jumat (20/6/2025).

Setelah sepakat dengan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk tersebut. Jeruk yang dipanen sebanyak 560 kilogram langsung dimuat ke mobil pick-up milik pelaku. Namun, setelah proses pemanenan selesai, pelaku justru kabur tanpa melakukan pembayaran, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Espass warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda (N-7887-DC dan L-8266-VE), serta muatan jeruk yang masih berada di kendaraan.

Dalam interogasi awal, DC mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap telah melakukan modus serupa di beberapa lokasi lainnya. Total pelaku telah melakukan aksinya dengan kerugian 5,9 ton jeruk.

“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ungkap Iptu Joko.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. DC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mencari tahu ke mana saja hasil jeruk ini dijual,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H