Kota Surabaya, tagarjatim.id – Skandal manipulasi video menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya terbongkar. Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku yang terbukti membuat dan menyebarkan konten palsu untuk aksi penipuan.
Kasus ini terungkap setelah seorang pegawai Kominfo Jatim melaporkan adanya penyalahgunaan konten video melalui media sosial TikTok pada 14 April 2025. Menanggapi laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim segera melakukan patroli siber untuk menelusuri jaringan pelaku.
“Dari laporan polisi yang kami terima tanggal 15 April 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).
Dalam aksinya, para pelaku sengaja mengedit video Gubernur Khofifah menggunakan teknologi canggih AI untuk mengubah narasi menjadi jebakan penipuan.
“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Jenderal bintang dua ini.
Video hasil rekayasa tersebut kemudian disebar melalui TikTok dengan tujuan menjaring korban sebanyak-banyaknya. Tidak hanya Gubernur Jawa Timur, para pelaku juga mencatut nama Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat dalam skema penipuan yang sama.
“Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar,” terangnya.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bagoes Wibosono, mengungkapkan tiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni HMP, 32, UP, 24, dan AH, 34, seluruhnya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Bagoes merinci, HMP bertugas membuat akun TikTok serta mengedit video, UP bertugas mengunggah video, sedangkan AH bertugas sebagai operator WhatsApp untuk memperdaya korban.
“Untuk tersangka UP, berperan sebagai Upload Video yang telah dibuat oleh tersangka HMP menggunakan akun Tiktok yang dibuat oleh tersangka HMP, dan tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” terang dia.
Selama tiga bulan beraksi, para pelaku berhasil menipu sekitar 100 orang dari berbagai provinsi, dengan total keuntungan mencapai Rp 87,6 juta. “Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” tegasnya.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Barang bukti berupa video unggahan palsu telah diamankan untuk memperkuat proses hukum. (*)






















