Kota Probolinggo, tagarjatim.id – Seorang warga Kota Probolinggo meregang nyawa setelah tertabrak KA Logawa relasi Purwokerto – Ketapang (Banyuwangi). Peristiwa tersebut terjadi di petak jalan Probolinggo – Leces pada hari Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, korban tewas tersebut bernama Waras Supriadi (60 tahun), warga asal Jalan Ahmad Yani, Desa Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember yang membawahi operasional KA mulai dari Banyuwangi hingga Pasuruan.

“Informasi dari masinis, saat itu KA Logawa melewati JPL 195 di kilometer 101+6/7 masuk emplasemen Stasiun Probolinggo. Tiba-tiba terdapat orang tidak dikenal yang melintasi jalur kereta api. Masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali-kali namun justru tidak dihiraukan oleh orang tersebut sehingga menyebabkan insiden temperan tidak terhindarkan,” tutur Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro, saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Senin (21/04/2025).

PT KAI menggunakan istilah tertemper atau temperan untuk menyebut warga yang tertabrak kereta api yang sedang melintasi rel kereta api.

Akibat dari insiden tersebut KA Logawa sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian. Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Logawa melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Ketapang, Banyuwangi dan mengalami kelambatan sekitar 5 menit.

“Korban mengalami luka berat dan kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo,” lanjut Cahyo.

Informasi yang dihimpun, korban saat ini sudah meninggal dunia akibat insiden tersebut. Atas kejadian tersebut, PT KAI menghimbau agar seluruh warga yang tak berkepentingan agar tidak berada di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan.

Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

“KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktifitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” pungkas Cahyo. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33